Tugas dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Dumai.
Tugas :
Melaksanakan tugas membantu Wali Kota untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan dibidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub urusan Kebakaran;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub urusan Kebakaran;
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub urusan Kebakaran;
- Pengoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung dibidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub urusan Kebakaran;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub urusan Kebakaran
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Penyiapan fungsi lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan lingkup fungsinya.