Sejarah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Dumai.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Dumai merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Wajib yang menjadi
kewenangan daerah dibidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub urusan Kebakaran.
Sebelum berdiri sebagai OPD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Dumai menjadi bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai Tahun 2000 hingga Tahun 2013. Kemudian menjadi bagian dari UPT. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai Tahun 2013 hingga 2023.
Dengan Terbitnya Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 81 Tahun 2023 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Dumai resmi berdiri menjadi OPD.