Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran an Penyelamatan.
Tugas :
Melaksanakan tugas perencanaan umum, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik daerah dan kerumahtanggaan.
Fungsi :
- pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara/daerah;
- pembinaan aparatur;
- pengelolaan urusan kepegawaian;
- pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan lingkup fungsinya.