Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran an Penyelamatan.

Tugas : 

Melaksanakan tugas perencanaan umum, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik daerah dan kerumahtanggaan.

Fungsi :

  1. pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran;
  2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara/daerah;
  4. pembinaan aparatur;
  5. pengelolaan urusan kepegawaian;
  6. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan lingkup fungsinya.