Kabid Pencegahan.
Tugas :
Menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pembinaan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha, peningkatan kapasitas aparatur, pencegahan dan inspeksi.
Fungsi :
- Pengkajian risiko, pencegahan dan mitigasi kejadian kebakaran dan penyelamatan, serta inspeksi peralatan proteksi kebakaran dalam wilayah kota;
- Pengkajian, penyusunan bahan dan program pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- pembentukan dan peningkatan kapasitas Barisan Relawan Kebakaran (BALAKAR), serta sosialisasi dan edukasi dalam pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai fungsinya.