Kabid Pencegahan.

Tugas : 

Menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pembinaan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha, peningkatan kapasitas aparatur, pencegahan dan inspeksi.

Fungsi : 

  1. Pengkajian risiko, pencegahan dan mitigasi kejadian kebakaran dan penyelamatan, serta inspeksi peralatan proteksi kebakaran dalam wilayah kota;
  2. Pengkajian, penyusunan bahan dan program pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  3. pembentukan dan peningkatan kapasitas Barisan Relawan Kebakaran (BALAKAR), serta sosialisasi dan edukasi dalam pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai fungsinya.