Kabid Pemadaman ,Penyelamatan dan Sarana Prasarana.
Tugas :
Menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pembinaan pemadam kebakaran, penyelamatan dan evakuasi, sarana prasarana, informasi dan pengolah data.
Fungsi :
- penyelenggaraan layanan respon cepat (response time), pengendalian operasi, penyelenggaraan pemadaman dan pengendalian kebakaran dalam wilayah kota, dan pengendalian penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran dalam wilayah kota;
- penyelenggaraan layanan respon cepat (response time), pengendalian operasi, penyelenggaraan penyelamatan dan evakuasi korban dan terdampak kebakaran, kondisi membahayakan manusia, dan operasi darurat non kebakaran;
- penilaian, pemetaan, standarisasi, pengkajian kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, perawatan sarana prasarana pemadaman dan penyelamatan dan alat pelindung diri petugas, sarana prasarana kebakaran bagi kelompok masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi antara pusat, provinsi, dan kota, penyajian dan pengolahan data kebakaran secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai fungsinya.